Monday, September 1, 2014

Buah Pala, Halal atau Haram?


Saat sedang mengikuti ToT Kader Dakwah Halal untuk Komunitas-komunitas Peduli Halal Indonesia di Gedung Global Halal Center LPPOM MUI selama 2 hari pada 23 – 24 Agustus 2014, ada yang mention di Facebook bertanya tentang Halal Haram buah Pala. Di hari pertama ToT, ada peserta yang domisili di Bogor membagikan sampel produk buatannya yaitu “Mochi Pala” yang dipromosikan sebagai oleh-oleh khas Bogor. Di Kemasan Mochinya, sudah ada label Sertifikat Halal MUI. Jadi sangat kebetulan sekali saat ada yang bertanya tentang Halal Haram buah Pala.

Materi pertama ToT adalah tentang Halal Haram dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang disampaikan oleh Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Bapak Sholahudin Al-Aiyyubi. Allah telah mewajibkan setiap muslim untuk mengonsumsi barang yang halal dan baik (thayyib).

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. al-Baqarah: 168)

Ayat ini menggunakan kalimat perintah (shighat amr); “makanlah yang halal lagi baik”. Kaidah ushul fiqh menyatakan: setiap kalimat perintah dalam al-Quran menunjukkan hukum wajib, selagi tidak ada dalil yang menunjukkan lain. Para ulama mengatakan, tidak ada dalil lain terkait ayat di atas yang menunjukkan pemahaman selain wajib. Karena itu, kalimat perintah yang ada dalam ayat tersebut harus diartikan bahwa mengonsumsi makanan yang halal lagi baik bagi setiap muslim hukumnya WAJIB.

Dari pengertian tersebut bisa difahami bahwa maksud dari “makanan yang halal” sebagaimana disebutkan ayat tersebut adalah makanan yang tidak ada larangan untuk mengonsumsinya dari al-Quran dan as-Sunnah, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
“Halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabNya. Haram adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitabNya. Dan apa yang didiamkanNya adalah sesuatu yang dibolehkan”. (HR. Ibnu Majah, al-Baihaqi, at-Thabrani, at-Tirmidzi, dan al-Hakim)

Hukum Asal Sesuatu

Agama Islam yang dibawa oleh nabi Kita Muhammad SAW merupakan bentuk dari belas kasih Allah kepada umat manusia. Hal itu dibuktikan dari ajaran-ajarannya yang sangat selaras dan sesauai dengan fitrah manusia. Di antara buktinya adalah ajaran yang terkait dengan aturan boleh-tidaknya mengonsumsi sesuatu. Apabila dibandingkan antara yang dilarang dan yang dibolehkan untuk dikonsumsi, maka akan terlihat betapa Allah sangat berbelas kasih kepada manusia. Apa-apa yang dibolehkan untuk dikonsumsi jauh sangat lebih banyak daripada apa-apa yang dilarang. Dalam ajaran Islam hanya ada beberapa saja yang dilarang untuk dikonsumsi, sedangkan selainnya boleh semuanya untuk dikonsumsi.

Para ulama merumuskan dua kaidah yang terkait dengan hal ini. Kaidah pertama berbunyi: “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, selagi tidak ada dalil yang mengharamkanya”.

Kaidah tersebut dirumuskan berdasarkan ayat berikut: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu..” (QS. Al-Baqarah[2]: 29)

Kaidah ini menunjukkan bahwa semua yang ada dimuka bumi ini boleh dimanfaatkan dan dikonsumsi oleh manusia selagi tidak ada dalil lain yang melarangnya. Jadi dalil dalam al-Quran dan as-Sunnah hanya menyebutkan hal-hal yang dilarang saja, sedangkan selainnya hukumnya boleh untuk dikonsumsi dan dimanfaatkan.

Selain kaidah di atas ada kaidah kedua yang erat terkait dengan hokum mengonsumsi sesuatu. Kaidah itu berbunyi: “Hukum asal segala sesuatu yang bermanfaat adalah boleh dan yang membahayakan adalah haram”.

Kaidah kedua ini dirumuskan berdasarkan ayat berikut:
“..dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..” (QS. Al-Baqarah[2]: 195).
“..dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa[4]: 29)

Kaidah kedua ini memberikan batasan yang lebih spesifik; bukan hanya adanya dalil yang melarang saja yang menyebabkan diharamkannya sesuatu, tapi juga pertimbangan kesehatan dan keselamatan jiwa. Walaupun tidak ada dalil yang melarang mengonsumsinya tapi bila akan mengganggu keselamatan jiwa, maka sesuatu tersebut juga hukumnya haram untuk dikonsumsi.

Dengan dua kaidah di atas dapat disimpulkan bahwa dalam ajaran Islam segala sesuatu yang ada di muka bumi ini boleh untuk dikonsumsi selagi tidak ada dalil yang mengharamkannya dan tidak membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan jiwa.

Oleh karena itu penting untuk mengetahui dalil-dalil yang menunjukkan diharamkannya sesuatu.

BUAH PALA
Nah, terkait dengan buah pala yang dalam bahasa Arab disebut (al-jawzah al-thib/Myristica fragrans Houtt) hasil perbincangan saya dengan pemateri-pemateri dari LPPOM adalah kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang halal, juga tidak boleh menghalalkan yang sudah jelas-jelas haram.

Pala dikenal dengan sebutan nugmet (Inggris) mempunyai nama latin Myristica Fragrans Houtt, sedang dalam bahasa arab disebut Al Jawzh Thib. Jika kita telusuri, Pala tidaklah tumbuh di negara Timur Tengah, kemudian ketika diangkut ke negara Timur Tengah dalam bentuk biji, bukan buahnya. Tumbuhan ini adalah tumbuhan tropis yang berasal dari kepulauan Banda, Maluku, namun kemudian tersebar hingga daerah tropis lain semisal Mauritius dan Granada.

Komoditas pala adalah salah satu komoditas agro paling tua yang diperdagangkan lintas negara dan benua. Buah pala dipanen daging buah, biji dan salut bijinya (fuli/mace). Ketika pala menjadi komoditas yang diperdagangkan transnasional di jaman para ulama kita hidup dulu, sangat-sangat patut diduga itu dalam bentuk biji atau salut bijinya/fuli (mace), bukan daging buahnya. Daging buah pala adalah produk yang sering dianggap limbah karena tidak laku jual. Apalagi, dulu belum ada teknologi pengawetan, sehingga daging buah akan cepat busuk. Fakta ini sesuai dengan hasil penelitian bahwa memakan maksimum 5 gram bubuk atau minyak pala mengakibatkan keracunan yang ditandai dengan muntah, kepala pusing, dan mulut kering (Weiss,1997; Rudglev, 1998; Fras dan Binghamton, 1969; Samiran, 2006 dalam Nurdjanah, 2007). Sekali lagi : bukan daging buah pala.

Simak baik-baik juga penjelasan Asy-Syaikh Masyhuur Hasan Salmaan mengenai hukum buah pala pada video berikut : http://www.youtube.com/watch?v=JQ9Lnq4Og7I . Saat memberikan contoh (yang dibungkus plastik putih transparan), maka itu adalah biji pala, bukan buah pala utuh atau daging buah pala.

Daging buah pala kering mengandung minyak atsiri 8,5%. Menurut Sipahelut (2010), rendemen minyak atsiri yang dihasilkan dari buah pala basah adalah 0,0825%. Ada juga yang menyatakan bahwa komponen yang paling banyak terkandung dalam minyak atsiri daging buah pala adalah α-pinen (8,7%), β-pinen (6,92%), ∆-3-karen (3,54%), D-limonen (8%), α-terpinen (3,69%), 1,3,8-mentatrien (5,43%), γ-terpinen (4,9%), α-terpineol (11,23%), safrol (2,95%), dan miristisin (23,37%).

Lalu atas dasar apa buah pala diharamkan? Buah pala tidak bersifat memabukkan. Apakah ada yang memakan buah pala lalu mabuk? Tidak ada. 

Zat yang didakwa paling bertanggung jawab dalam efek ini adalah miristisin/myristicin (C11H12O3). Dari data di atas, kandungan miristisin dalam daging buah pala adalah 0,0825% x 23,37% = 0,0193%. Atau, dalam 1 kg daging buah pala mengandung 0,193 gram miristisin = 193 mg miristrin.

Satu penelitian pernah dilakukan pada 10 orang yang diberikan 400 mg miristisin (atau kira-kira 6-7 mg/kg). Hanya ada empat orang saja yang merasakan efek psikoaktif yang meliputi : euforia, cemas, dan susah berkonsentrasi (Hallstrom & Thuvander, 1997 mengutip dari Truitt dkk., 1961; Baca : http: //www.erowid.org/plants/nutmeg/nutmeg_article1.shtml.). Seandainya kita memakai angka 400 mg sebagai ambang batas mabuk, dengan menggunakan hasil penelitian di atas, maka seseorang harus makan 2,073 kg ((400 mg/193 mg) x 1 kg) atau 5,917 kg ((400 mg/67,6 mg mg) x 1 kg) daging buah pala.

Seandainya hasil penelitian tersebut di atas benar, apakah ada orang yang bisa makan 2 kg-6 kg daging buah pala ? Seandainya hasil penelitian tersebut di atas benar, maka tidak benar jika dikatakan daging buah pala dapat memabukkan sehingga diqiyaskan dengan khamr, karena ketika makan buah pala sudah kekenyangan duluan dengan air, karbohidrat, lemak, dan yang lainnya sebelum dirinya bisa mabuk. Atau mungkin malah mencret atau mblenger duluan sama pala.

Menurut salah seorang teman, penelitian tentang efek halusinogen daging buah pala dalam jurnal-jurnal penelitian internasional sangatlah jarang. Hampir semua (atau semua ?) penelitian yang ditemui hingga saat ini adalah tentang efek biji (seed) dan fuli (mace) buah pala, atau efek dari miristisin-nya sendiri. Saya pribadi belum pernah mendengar ada orang yang mabuk karena makan daging buah pala atau manisan pala.

Sekali lagi : seandainya penelitian tersebut di atas benar, maka daging buah pala tidak terkena batasan khamr dalam hadits :
“Apa-apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun hukumnya tetap haram" [Diriwayatkan oleh Abu Daawud, At-Tirmidziy, Ibnu Maajah, dan yang lainnya].
“Semua yang memabukkan adalah haram” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan yang lainnya].

Dalam menetapkan apakah suatu makanan atau minuman itu masuk kedalam kelompok khamr, itu dilihat sifat makanan dan minuman itu secara keseluruhan ketika makanan atau minuman tersebut dikonsumsi dalam jumlah normal. Jadi bukan dilihat kandungannya satu per satu, walaupun ada kandungan yg bisa dijadikan ciri seperti jumlah etanol yang terkandung dalam suatu minuman atau makanan, itu utk memudahkan penetapan saja.

Perlu diketahui bahwa zat kimia yang bersifat narkosis itu sangat banyak, baik dari golongan alkohol seperti etanol, propanol, bahkan metanol itu bisa mematikan, juga dari golongan lain, kita mengenal eter yg suka digunakan untuk memingsankan hewan atau orang. Zat zat ini dalam jumlah kecil ada didalam minuman dan makanan yg sudah jelas halalnya seperti buah-buahan.

Buah-buahan itu HALAL walaupun mengandung etanol dalam jumlah rendah. Roti dan cuka itu halal sepanjang dibuat dari bahan-bahan yang halal, walaupun keduanya mengandung alkohol dan senyawa-senyawa lain yang dalam bentuk murninya bersifat narkosis. Rasulullah dulu juga makan roti dan cuka seperti diceritakan dalam berbagai hadits.

Jadi, jika buah pala atau buah durian dan bahkan ada juga sayuran yang sering kita makan juga mengandung miristisin, zat yang didakwa dapat menimbulkan efek mabuk, seperti : ketumbar, wortel, dan tumbuhan famili Umbelliferae (seledri, adas, dan yang lainnya), maka walau mengandung zat yang bisa bersifat narkosis tidak otomatis buah pala, buah durian dan sayuran itu haram.

Patokannya, jika dikonsumsi dalam jumlah normal apakah memabukkan? Jika tidak ya buah pala halal, kecuali ada penelitian yang membuktikan kadar zat tersebut yang menyebabkan mabuk dan kadar tersebut ada pada buah pala ketika dikonsumsi normal. Jadi, bukan hanya sekedar adanya, tapi berapa kadarnya, nanti kalau makanan atau minuman tersebut sudah ditetapkan sebagai khamr maka sedikitnya pun haram.

Tapi, ingat dalam bentuk makanan atau minuman, bukan zat kimia karena kita tidak makan zat kimia.

Bagaimana dengan manisan Pala? Manisan Pala merupakan hasil olahan yang mengambil buahnya bukan bijinya, dan belum pernah ada kasus mengkonsumsi manisan pala mengakibatkan halusinasi serta belum ada Fatwa MUI yang mengharamkannya. Begitu pula jika menggunakan pala sebagai bumbu dapur atau varian masakan lainnya.

Wallahu’alam. 
[Syaheed AS/ dari ToT Dakwah Halal LPPOM & dari berbagai sumber]

Saturday, August 23, 2014

Jarum Bekam / Blood Lancet Sammora



Jarum Bekam / Blood Lancet Sammora                      Rp. 42.000,-

Tipe      : 21 G
isi      : 200 pc/Box
Harga    : Rp. 70.000/Box
 
Tipe : 23 G
isi : 200 pc/Box
Harga    : Rp. 75.000/Box
 
Tipe      : 23 G
isi      : 100 pc/Box
Harga    : Rp. 45.000/Box


Order sekarang di sini

Tensimeter Sammora



Tensi Meter Digital Sammora                      Rp. 240.000,-

Tensimeter Sammora adalah tensimeter digital yang dipasang pada lengan bagian atas. Tensimeter Sammora dilengkapi dengan fitur Intellisense BPM yang bertujuan yang dapat menentukan tingkat inflasi dan deflasi optimum ketika dilakukan pengukuran tekanan darah.
Fitur:
  • Indikator Tekanan Darah - panduan yang memudahkan melihat tekanan darah tinggi
  • Intellisense BPM yang nyaman untuk pengukuran terhadap pengguna hipertensi
  • Garansi 1 tahun

Order sekarang di sini

Thursday, August 21, 2014

Termometer Digital Magicstar


Thermometer Digital                      Rp. 17.000
Thermometer Digital Flexible Tip   Rp. 20.000



Thermometer atau alat untuk mengukur suhu badan adalah salah satu alat kesehatan yang harus tersedia disetiap keluarga, apalagi kalau memiliki balita. Magic Star sebagai salah satu produsen terkenal di indonesia mengeluarkan produk thermometer digital pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Thermometer Digital - Themometer yang umum digunakan oleh keluarga pada dewasa ini. Pengukuran sudah mengunakan digital, lebih akurat sampai dengan skala 0,1. Pengukuran dapat dilakukan di ketiak, mulut dan anus. Ujung atau bagian yang menjadi tempat pengambilan suhu terbuat dari stainless steel, jadi sangat aman. Tersedia juga fasilitas alarm, dimana alarm akan berbunyi jika pengambilan suhu telah dapat diukur oleh alat thermometer. Sehingga hasilnya lebih akurat dan menyakinkan.

Thermometer Digital Flexible Tip- Thermometer yang sangat cocok buat pengukuran terhadap balita/anak yang aktif sewaktu pengukuran suhu badan. Ujung nya sangat lentur dan tidak patah atau menyakitkan balita/anak sewaktu ketekuk karena bergerak. Pengukuran dalam digital dengan skala 0.1. Tersedia juga fasilitas otomatis bunyi ketika pengukuran suhu badan telah didapat. Sehingga hasil pengukuran lebih akurat dan menyakinkan.

Order sekarang di sini

Tensimeter Digital Omron - 7203



Tensi Meter Digital                      Rp. 520.000,-

Tensimeter Omron 7203 adalah tensimeter digital yang dipasang pada lengan bagian atas. Tensimeter Omron 7203 sudah dilengkapi dengan fitur Intellisense BPM yang bertujuan yang dapat menentukan tingkat inflasi dan deflasi optimum ketika dilakukan pengukuran tekanan darah.
Fitur:
  • Indikator Tekanan Darah - panduan yang memudahkan melihat tekanan darah tinggi
  • Memory untuk 30 set pengukuran tensi, dengan disertai informasi tanggal dan waktu pengukuran tensi dilakukan
  • Menampilkan rata-rata tiga pengukuran tensi terakhir yang dilakukan dalam 10 menit terakhir
  • Daya tahan baterai yang lama - dapat digunakan untuk pengukuran sampai 1500 kali (baterai Alkaline included)
  • Intellisense BPM yang nyaman untuk pengukuran terhadap pengguna hipertensi

Order sekarang di sini

Sarung Tangan Sensi Gloves



Sarung Tangan Sensi Gloves isi 50 pasang                      Rp. 42.000,-

Sarung Tangan Sensi Gloves adalah sarung tangan non-steril yang terbuat dari bahan latex berkualitas sehingga memiliki tingkat elistisitas yang baik dan tidak mudah robek. Dapat digunakan pada bidang kedokteran (dipakai oleh dokter atau bidan di rumah sakit), ataupun digunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • 1 box isi 50 pasang sarung tangan

Order sekarang di sini
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...