Jingga Life Store adalah divisi usaha dari Sekolah Alam Jingga Lifeschool. Menjual berbagai produk kesehatan, produk Hydroponic, produk hasil karya siswa-siswa Jingga Lifeschool berupa Handicraft dari Kain Flanel, Kreasi Barang Bekas, dll.
Sunday, September 28, 2014
Monday, September 1, 2014
Buah Pala, Halal atau Haram?
Saat sedang mengikuti ToT Kader Dakwah Halal untuk
Komunitas-komunitas Peduli Halal Indonesia di Gedung Global Halal Center LPPOM
MUI selama 2 hari pada 23 – 24 Agustus 2014, ada yang mention di Facebook
bertanya tentang Halal Haram buah Pala. Di hari pertama ToT, ada peserta yang
domisili di Bogor membagikan sampel produk buatannya yaitu “Mochi Pala” yang
dipromosikan sebagai oleh-oleh khas Bogor. Di Kemasan Mochinya, sudah ada label
Sertifikat Halal MUI. Jadi sangat kebetulan sekali saat ada yang bertanya
tentang Halal Haram buah Pala.
Materi pertama ToT adalah tentang Halal Haram dalam Al-Qur’an dan
Sunnah yang disampaikan oleh Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Bapak Sholahudin
Al-Aiyyubi. Allah telah mewajibkan setiap muslim untuk mengonsumsi barang yang
halal dan baik (thayyib).
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari
apa yang terdapat di bumi”. (QS. al-Baqarah: 168)
Ayat ini menggunakan kalimat perintah (shighat amr); “makanlah
yang halal lagi baik”. Kaidah ushul fiqh menyatakan: setiap kalimat perintah
dalam al-Quran menunjukkan hukum wajib, selagi tidak ada dalil yang menunjukkan
lain. Para ulama mengatakan, tidak ada dalil lain terkait ayat di atas yang menunjukkan
pemahaman selain wajib. Karena itu, kalimat perintah yang ada dalam ayat
tersebut harus diartikan bahwa mengonsumsi makanan yang halal lagi baik bagi
setiap muslim hukumnya WAJIB.
Dari pengertian tersebut bisa difahami bahwa maksud dari “makanan
yang halal” sebagaimana disebutkan ayat tersebut adalah makanan yang tidak ada
larangan untuk mengonsumsinya dari al-Quran dan as-Sunnah, sesuai dengan sabda
Rasulullah SAW :
“Halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah dalam
kitabNya. Haram adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitabNya. Dan apa yang didiamkanNya
adalah sesuatu yang dibolehkan”. (HR. Ibnu Majah, al-Baihaqi, at-Thabrani, at-Tirmidzi,
dan al-Hakim)
Hukum Asal Sesuatu
Agama Islam yang dibawa oleh nabi Kita Muhammad SAW merupakan
bentuk dari belas kasih Allah kepada umat manusia. Hal itu dibuktikan dari
ajaran-ajarannya yang sangat selaras dan sesauai dengan fitrah manusia. Di
antara buktinya adalah ajaran yang terkait dengan aturan boleh-tidaknya mengonsumsi
sesuatu. Apabila dibandingkan antara yang dilarang dan yang dibolehkan untuk
dikonsumsi, maka akan terlihat betapa Allah sangat berbelas kasih kepada
manusia. Apa-apa yang dibolehkan untuk dikonsumsi jauh sangat lebih banyak
daripada apa-apa yang dilarang. Dalam ajaran Islam hanya ada beberapa saja yang
dilarang untuk dikonsumsi, sedangkan selainnya boleh semuanya untuk dikonsumsi.
Para ulama merumuskan dua kaidah yang terkait dengan hal ini.
Kaidah pertama berbunyi: “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, selagi
tidak ada dalil yang mengharamkanya”.
Kaidah tersebut dirumuskan berdasarkan ayat berikut: “Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu..” (QS.
Al-Baqarah[2]: 29)
Kaidah ini menunjukkan bahwa semua yang ada dimuka bumi ini boleh
dimanfaatkan dan dikonsumsi oleh manusia selagi tidak ada dalil lain yang
melarangnya. Jadi dalil dalam al-Quran dan as-Sunnah hanya menyebutkan hal-hal
yang dilarang saja, sedangkan selainnya hukumnya boleh untuk dikonsumsi dan
dimanfaatkan.
Selain kaidah di atas ada kaidah kedua yang erat terkait dengan
hokum mengonsumsi sesuatu. Kaidah itu berbunyi: “Hukum asal segala
sesuatu yang bermanfaat adalah boleh dan yang membahayakan adalah haram”.
Kaidah kedua ini dirumuskan berdasarkan ayat berikut:
“..dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan..” (QS. Al-Baqarah[2]: 195).
“..dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa[4]: 29)
Kaidah kedua ini memberikan batasan yang lebih spesifik; bukan
hanya adanya dalil yang melarang saja yang menyebabkan diharamkannya sesuatu,
tapi juga pertimbangan kesehatan dan keselamatan jiwa. Walaupun tidak ada dalil
yang melarang mengonsumsinya tapi bila akan mengganggu keselamatan jiwa, maka
sesuatu tersebut juga hukumnya haram untuk dikonsumsi.
Dengan dua kaidah di atas dapat disimpulkan bahwa dalam ajaran
Islam segala sesuatu yang ada di muka bumi ini boleh untuk dikonsumsi selagi
tidak ada dalil yang mengharamkannya dan tidak membahayakan bagi kesehatan dan
keselamatan jiwa.
Oleh karena itu penting untuk mengetahui dalil-dalil yang menunjukkan
diharamkannya sesuatu.
BUAH PALA
Nah, terkait dengan buah pala yang dalam bahasa Arab disebut
(al-jawzah al-thib/Myristica fragrans Houtt) hasil perbincangan saya dengan
pemateri-pemateri dari LPPOM adalah kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang
halal, juga tidak boleh menghalalkan yang sudah jelas-jelas haram.
Pala dikenal dengan sebutan nugmet (Inggris) mempunyai nama latin
Myristica Fragrans Houtt, sedang dalam bahasa arab disebut Al Jawzh Thib. Jika kita telusuri, Pala tidaklah tumbuh di negara Timur Tengah, kemudian ketika diangkut ke negara Timur Tengah dalam bentuk biji, bukan buahnya. Tumbuhan
ini adalah tumbuhan tropis yang berasal dari kepulauan Banda, Maluku, namun
kemudian tersebar hingga daerah tropis lain semisal Mauritius dan Granada.
Komoditas pala adalah salah satu komoditas agro paling tua yang diperdagangkan
lintas negara dan benua. Buah pala dipanen daging buah, biji dan salut bijinya
(fuli/mace). Ketika pala menjadi komoditas yang diperdagangkan transnasional di
jaman para ulama kita hidup dulu, sangat-sangat patut diduga itu dalam bentuk
biji atau salut bijinya/fuli (mace), bukan daging buahnya. Daging buah pala
adalah produk yang sering dianggap limbah karena tidak laku jual. Apalagi, dulu
belum ada teknologi pengawetan, sehingga daging buah akan cepat busuk. Fakta
ini sesuai dengan hasil penelitian bahwa memakan maksimum 5 gram bubuk atau
minyak pala mengakibatkan keracunan yang ditandai dengan muntah, kepala pusing,
dan mulut kering (Weiss,1997; Rudglev, 1998; Fras dan Binghamton, 1969;
Samiran, 2006 dalam Nurdjanah, 2007). Sekali lagi : bukan daging buah pala.
Simak baik-baik juga penjelasan Asy-Syaikh Masyhuur Hasan Salmaan
mengenai hukum buah pala pada video berikut : http://www.youtube.com/watch?v=JQ9Lnq4Og7I
.
Saat memberikan contoh (yang dibungkus plastik putih transparan), maka itu
adalah biji pala, bukan buah pala utuh atau daging buah pala.
Daging buah pala kering mengandung minyak atsiri 8,5%. Menurut
Sipahelut (2010), rendemen minyak atsiri yang dihasilkan dari buah pala basah
adalah 0,0825%. Ada juga yang menyatakan bahwa komponen yang paling banyak
terkandung dalam minyak atsiri daging buah pala adalah α-pinen (8,7%), β-pinen
(6,92%), ∆-3-karen (3,54%), D-limonen (8%), α-terpinen (3,69%),
1,3,8-mentatrien (5,43%), γ-terpinen (4,9%), α-terpineol (11,23%), safrol
(2,95%), dan miristisin (23,37%).
Lalu atas dasar apa buah pala diharamkan? Buah pala tidak bersifat
memabukkan. Apakah ada yang memakan buah pala lalu mabuk? Tidak ada.
Zat yang didakwa paling bertanggung jawab dalam efek ini adalah
miristisin/myristicin (C11H12O3). Dari data di atas, kandungan miristisin dalam
daging buah pala adalah 0,0825% x 23,37% = 0,0193%. Atau, dalam 1 kg daging
buah pala mengandung 0,193 gram miristisin = 193 mg miristrin.
Satu penelitian pernah dilakukan pada 10 orang yang diberikan 400
mg miristisin (atau kira-kira 6-7 mg/kg). Hanya ada empat orang saja yang
merasakan efek psikoaktif yang meliputi : euforia, cemas, dan susah
berkonsentrasi (Hallstrom & Thuvander, 1997 mengutip dari Truitt dkk., 1961;
Baca : http: //www.erowid.org/plants/nutmeg/nutmeg_article1.shtml.). Seandainya
kita memakai angka 400 mg sebagai ambang batas mabuk, dengan menggunakan hasil
penelitian di atas, maka seseorang harus makan 2,073 kg ((400 mg/193 mg) x 1
kg) atau 5,917 kg ((400 mg/67,6 mg mg) x 1 kg) daging buah pala.
Seandainya hasil penelitian tersebut di atas benar, apakah ada
orang yang bisa makan 2 kg-6 kg daging buah pala ? Seandainya hasil penelitian
tersebut di atas benar, maka tidak benar jika dikatakan daging buah pala dapat
memabukkan sehingga diqiyaskan dengan khamr, karena ketika makan buah pala
sudah kekenyangan duluan dengan air, karbohidrat, lemak, dan yang lainnya
sebelum dirinya bisa mabuk. Atau mungkin malah mencret atau mblenger duluan
sama pala.
Menurut salah seorang teman, penelitian tentang efek halusinogen
daging buah pala dalam jurnal-jurnal penelitian internasional sangatlah jarang.
Hampir semua (atau semua ?) penelitian yang ditemui hingga saat ini adalah
tentang efek biji (seed) dan fuli (mace) buah pala, atau efek dari miristisin-nya
sendiri. Saya pribadi belum pernah mendengar ada orang yang mabuk karena makan
daging buah pala atau manisan pala.
Sekali lagi : seandainya penelitian tersebut di atas benar, maka
daging buah pala tidak terkena batasan khamr dalam hadits :
“Apa-apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya
pun hukumnya tetap haram" [Diriwayatkan oleh Abu Daawud, At-Tirmidziy, Ibnu Maajah, dan yang lainnya].
“Semua yang memabukkan adalah haram”
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari,
Muslim, dan yang lainnya].
Dalam menetapkan apakah suatu makanan atau minuman itu masuk
kedalam kelompok khamr, itu dilihat sifat makanan dan minuman itu secara
keseluruhan ketika makanan atau minuman tersebut dikonsumsi dalam jumlah
normal. Jadi bukan dilihat kandungannya satu per satu, walaupun ada kandungan
yg bisa dijadikan ciri seperti jumlah etanol yang terkandung dalam suatu
minuman atau makanan, itu utk memudahkan penetapan saja.
Perlu diketahui bahwa zat kimia yang bersifat narkosis itu sangat
banyak, baik dari golongan alkohol seperti etanol, propanol, bahkan metanol itu
bisa mematikan, juga dari golongan lain, kita mengenal eter yg suka digunakan
untuk memingsankan hewan atau orang. Zat zat ini dalam jumlah kecil ada didalam
minuman dan makanan yg sudah jelas halalnya seperti buah-buahan.
Buah-buahan itu HALAL walaupun mengandung etanol dalam jumlah
rendah. Roti dan cuka itu halal sepanjang dibuat dari bahan-bahan yang halal,
walaupun keduanya mengandung alkohol dan senyawa-senyawa lain yang dalam bentuk
murninya bersifat narkosis. Rasulullah dulu juga makan roti dan cuka seperti
diceritakan dalam berbagai hadits.
Jadi, jika buah pala atau buah durian dan bahkan ada juga sayuran
yang sering kita makan juga mengandung miristisin, zat yang didakwa dapat
menimbulkan efek mabuk, seperti : ketumbar, wortel, dan tumbuhan famili
Umbelliferae (seledri, adas, dan yang lainnya), maka walau mengandung zat yang
bisa bersifat narkosis tidak otomatis buah pala, buah durian dan sayuran itu
haram.
Patokannya, jika dikonsumsi dalam jumlah normal apakah memabukkan?
Jika tidak ya buah pala halal, kecuali ada penelitian yang membuktikan kadar
zat tersebut yang menyebabkan mabuk dan kadar tersebut ada pada buah pala
ketika dikonsumsi normal. Jadi, bukan hanya sekedar adanya, tapi berapa
kadarnya, nanti kalau makanan atau minuman tersebut sudah ditetapkan sebagai
khamr maka sedikitnya pun haram.
Tapi, ingat dalam bentuk makanan atau minuman, bukan zat kimia karena
kita tidak makan zat kimia.
Bagaimana dengan manisan Pala? Manisan Pala merupakan hasil olahan
yang mengambil buahnya bukan bijinya, dan belum pernah ada kasus mengkonsumsi
manisan pala mengakibatkan halusinasi serta belum ada Fatwa MUI yang
mengharamkannya. Begitu pula jika menggunakan pala sebagai bumbu dapur atau
varian masakan lainnya.
Wallahu’alam.
[Syaheed AS/ dari ToT Dakwah Halal LPPOM & dari
berbagai sumber]
Saturday, August 23, 2014
Jarum Bekam / Blood Lancet Sammora
Jarum Bekam / Blood Lancet Sammora Rp. 42.000,-
Tipe : 21 G
isi : 200 pc/Box
Harga : Rp. 70.000/Box
Tipe : 23 G
isi : 200 pc/Box
Harga : Rp. 75.000/Box
Tipe : 23 G
isi : 100 pc/Box
Harga : Rp. 45.000/Box
Order sekarang di sini
Tensimeter Sammora
Tensimeter Sammora adalah tensimeter digital yang dipasang pada lengan bagian atas. Tensimeter Sammora dilengkapi dengan fitur Intellisense BPM yang bertujuan yang dapat menentukan tingkat inflasi dan deflasi optimum ketika dilakukan pengukuran tekanan darah.
Fitur:
- Indikator Tekanan Darah - panduan yang memudahkan melihat tekanan darah tinggi
- Intellisense BPM yang nyaman untuk pengukuran terhadap pengguna hipertensi
- Garansi 1 tahun
Order sekarang di sini
Thursday, August 21, 2014
Termometer Digital Magicstar
Thermometer Digital Rp. 17.000
Thermometer Digital Flexible Tip Rp. 20.000
Thermometer atau alat untuk mengukur suhu badan adalah salah satu alat kesehatan yang harus tersedia disetiap keluarga, apalagi kalau memiliki balita. Magic Star sebagai salah satu produsen terkenal di indonesia mengeluarkan produk thermometer digital pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Thermometer Digital - Themometer yang umum digunakan oleh keluarga pada dewasa ini. Pengukuran sudah mengunakan digital, lebih akurat sampai dengan skala 0,1. Pengukuran dapat dilakukan di ketiak, mulut dan anus. Ujung atau bagian yang menjadi tempat pengambilan suhu terbuat dari stainless steel, jadi sangat aman. Tersedia juga fasilitas alarm, dimana alarm akan berbunyi jika pengambilan suhu telah dapat diukur oleh alat thermometer. Sehingga hasilnya lebih akurat dan menyakinkan.
Thermometer Digital Flexible Tip- Thermometer yang sangat cocok buat pengukuran terhadap balita/anak yang aktif sewaktu pengukuran suhu badan. Ujung nya sangat lentur dan tidak patah atau menyakitkan balita/anak sewaktu ketekuk karena bergerak. Pengukuran dalam digital dengan skala 0.1. Tersedia juga fasilitas otomatis bunyi ketika pengukuran suhu badan telah didapat. Sehingga hasil pengukuran lebih akurat dan menyakinkan.
Order sekarang di sini
Tensimeter Digital Omron - 7203
Tensimeter Omron 7203 adalah tensimeter digital yang dipasang pada lengan bagian atas. Tensimeter Omron 7203 sudah dilengkapi dengan fitur Intellisense BPM yang bertujuan yang dapat menentukan tingkat inflasi dan deflasi optimum ketika dilakukan pengukuran tekanan darah.
Fitur:
- Indikator Tekanan Darah - panduan yang memudahkan melihat tekanan darah tinggi
- Memory untuk 30 set pengukuran tensi, dengan disertai informasi tanggal dan waktu pengukuran tensi dilakukan
- Menampilkan rata-rata tiga pengukuran tensi terakhir yang dilakukan dalam 10 menit terakhir
- Daya tahan baterai yang lama - dapat digunakan untuk pengukuran sampai 1500 kali (baterai Alkaline included)
- Intellisense BPM yang nyaman untuk pengukuran terhadap pengguna hipertensi
Order sekarang di sini
Sarung Tangan Sensi Gloves
Sarung Tangan Sensi Gloves isi 50 pasang Rp. 42.000,-
Sarung Tangan Sensi Gloves adalah sarung tangan non-steril yang terbuat dari bahan latex berkualitas sehingga memiliki tingkat elistisitas yang baik dan tidak mudah robek. Dapat digunakan pada bidang kedokteran (dipakai oleh dokter atau bidan di rumah sakit), ataupun digunakan untuk keperluan sehari-hari.
- 1 box isi 50 pasang sarung tangan
Order sekarang di sini
Lancing Device Sammora (Stainless Steel)
Lancing Device Automatic digunakan untuk pengambilan darah sample atau untuk mengeluarkan darah kotor. Lancing Device Automatic banyak digunakan sebagai bagian dari bekam, dimana darah kotor akan dikeluarkan. Lancing Device Automatic umumnya berbentuk pulpen, agar pemakaian nya lebih gampang dan efisien serta mudah disimpan. Berhubung lancing device digunakan untuk pengambilan darah atau mengeluarkan darah, untuk material yang tidak anti karat sangat berbahaya sekali.
Order sekarang di sini
Jas Dokter
Jas Dokter Rp. 200.000
Melayani pemesanan jas dokter dengan 5 KEUNGGULAN:





Order sekarang di sini
Strip Easy Touch (Refill)
Easy Touch 25 pcs Acid Strip Refill Rp. 70.000, -
Easy Touch 25 pcs Glucose Strip Refill Rp. 70.000, -
Easy Touch 10 pcs Cholesterol Strip Refill Rp. 130.000, -
Strip Nesco (Refill)
Strip Nesco Glucose isi 25 strip Rp.80.000,-
Strip Nesco Uric Acid isi 25 strip Rp. 85.000,-
Strip Nesco Cholesterol isi 10 strip Rp.135.000,-
Alat Cek Gula Darah + Asam Urat + Kolesterol Easy Touch
Easy Touch 3in1 GCU Gula + Asam Urat + Kolesterol Rp. 320.000
Easy Touch 3in1 GCU Gula + Asam Urat + Kolesterol adalah suatu alat multi fungsi yang digunakan untuk mengecek / mengetes gula darah, kolesterol,dan asam urat, dengan hasil tes yang akurat, cepat dan terpercaya. Easy Touch 3in1 GCU Gula + Asam Urat + Kolesterol sangat cocok untuk dokter kesehatan maupun orang awam dan para pasien yang ingin mengetahui kadar gula darah, kolesterol,dan asam urat didalam tubuhnya..
Spesifikasi Easy Touch 3in1 GCU Gula + Asam Urat + Kolesterol :
- Slat Easytouch GCU
- Strip / stik Gula Darah (Glucosa) 10 buah
- Strip / Stik Asam Urat 10 buah (Uric Acid)
- Strip / Stik Kolesterol 10 buah
- Pen Lancet (pena jarum) 1 buah
- Lancet (Jarum) 20 buah
Order sekarang di sini
Alat Cek Gula Darah + Asam Urat + Kolesterol Nesco
Nesco 3 in 1 Glucose, Uric Acid, Cholest Rp. 345.000,-
Nesco 3 in 1 Glucose, Uric Acid, Cholest Adalah suatu alat multi fungsi yang digunakan untuk mengecek /mengetes gula darah, kolesterol, dan asam urat, dengan hasil tes yang akurat, cepat dan terpercaya, sehingga sangat cocok untuk dokter kesehatan maupun orang awam dan para pasien yang ingin mengetahui kadar gula darah, kolesterol, dan asam urat di dalam tubuh.
1. darah yang dibutuhkan sangat sedikit
2. rentang ukur relatif cepat, 10 detik
3. akurasi ukur tinggi
4. mudah digunakan
5. Harga kompetitif
6. praktis dan mudah dibawa kemana-mana
Nesco 3 in 1 kit:
1. 10 strip test gula darah + chip
2. 10 strip test asam urat + chip
3. 2 strip test kolesterol + chip
4. alat penembak lancet
5. 25 lancet
6. baterai
7. tas mungil + buku panduan.
Order sekarang di sini
Alat Bekam Sammora Biru
Alat Bekam Sammora Biasa Isi 12 gelas Rp. 165.000
Alat Bekam Sammora Biasa Isi 19 gelas Rp. 215.000
Alat Bekam Sammora Biasa Isi 19 gelas Rp. 215.000
Alat Bekam Sammora Biasa dapat dicuci dengan air hangat. Ciri khasnya adalah Koper Biru. Alat Bekam Sammora merupakan produk unggulan untuk produk sejenis.
Order sekarang di sini
Alat Bekam Sammora Premium
Alat Bekam Sammora Premium Isi 12 gelas Rp. 230.000 (Berat 2 kg)
Alat Bekam Sammora Premium Isi 19 gelas Rp. 315.000 (Berat 2 kg)
Alat Bekam Sammora Premium dapat direbus. Ciri khasnya adalah Koper Merah. Alat Bekam Sammora Merah ini merupakan produk unggulan.
Order sekarang di sini
Subscribe to:
Posts (Atom)